Pages

Senin, 23 Februari 2015

PERLINDUNGAN ANAK

PERLINDUNGAN ANAK

  • Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapatkan. perlidungan dari kekerasan dan diskriminasi.
  • Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara.
  • Bahwa faktanya kodisi anakanak saat ini sudah sangat memperhatinkan dari sisi ideologi, sosial, ekonomi, dll.
  • Melakukan perlindunng adalah wajib dilakukan agar anak-anak ceria dan bisa mendapatkan hak-haknya secara penuh.
MENGAPA ANAK HARUS DILINDUNGI ?......

  1. Bahwa anak adalah titipan Tuhan yang maha Esa, yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya.
  2. Bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksitensi bangsa dan negara pada masa depan.
  3. Agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan berkembang secara optimal, baik fisik, mental,maupun sosial.

0 komentar:

Posting Komentar